Unit Pengelola Jurnal Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara melaksanakan kegiatan pendampingan pengelolaan Jurnal Administrasi Publik dan Kebijakan (JAPK) pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pendampingan dalam meningkatkan pengelolaan jurnal serta persiapan reakreditasi jurnal ilmiah.
Pendampingan membahas sosialisasi Peraturan Rektor Tahun 2025, PERMENDIKTISAINTEK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah, serta KEPDIRJEN No. 374/DST/D.D1/HM.01.01/2026 sebagai bagian dari acuan dalam pengelolaan jurnal.
Kegiatan ini diikuti oleh Editor-in-Chief Pengelola Jurnal Administrasi Publik dan Kebijakan, Khaidir Ali, S.Sos., M.PA., Koordinator Unit Pengelola Jurnal Asrar Aspia Manurung, M.Pd., serta Staff Unit Pengelola Jurnal Putri Rizki Syafrayani, S.Pd., M.Li. dan Salsabila Maisah Andani, S.M., M.M.
Dalam kegiatan pendampingan, terdapat beberapa hal yang menjadi hasil pembahasan dan tindak lanjut pengelolaan Jurnal JAPK, yaitu:
- Pemisahan menu Copyright dan License pada laman jurnal.
- Penambahan menu Retraction Policy dan Kebijakan AI sebagai bagian dari kelengkapan kebijakan jurnal.
- Proses editorial pada OJS yang masih perlu ditindaklanjuti karena belum sampai pada tahap copyediting.
Melalui kegiatan ini, pengelola Jurnal Administrasi Publik dan Kebijakan diharapkan dapat melakukan penyesuaian dan tindak lanjut terhadap hasil pendampingan, khususnya dalam aspek kebijakan jurnal, pengelolaan laman OJS, serta proses editorial. Kegiatan pendampingan menjadi bagian dari upaya bersama untuk mendukung peningkatan kualitas dan kesiapan pengelolaan jurnal menuju proses reakreditasi.

![Pendampingan Reakreditasi Journal Mathematics Education Sigma [JMES]](https://uptjurnal.umsu.ac.id/wp-content/uploads/2026/09/ChatGPT-Image-Sep-19-2026-10_17_58-AM-75x75.png)
