Pemerintah melalui Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 resmi menghapus kategori SINTA 5 dan SINTA 6 dalam sistem akreditasi jurnal ilmiah nasional. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan jurnal dan menyederhanakan sistem akreditasi agar lebih berorientasi pada mutu publikasi.
Lalu, bagaimana dengan artikel yang saat ini masih dalam proses submission, review, atau menunggu terbit pada jurnal yang sebelumnya berada di kategori SINTA 5 atau SINTA 6?
Secara umum, artikel yang sedang diproses tetap mengikuti alur editorial jurnal. Penghapusan kategori SINTA 5 dan SINTA 6 tidak secara otomatis membatalkan naskah yang telah dikirimkan maupun menghentikan proses penerbitan. Editor dan tim pengelola jurnal tetap bertanggung jawab menyelesaikan proses review, revisi, hingga publikasi sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Meski demikian, setiap jurnal dapat melakukan penyesuaian terhadap pengelolaan dan proses akreditasinya untuk mengikuti regulasi terbaru. Oleh karena itu, penulis disarankan untuk selalu memantau pengumuman resmi dari jurnal tujuan dan berkomunikasi dengan tim editorial apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai status naskahnya.
Perubahan ini juga menjadi momentum bagi pengelola jurnal untuk meningkatkan kualitas tata kelola, memperkuat proses peer review, menjaga konsistensi penerbitan, serta meningkatkan kualitas artikel yang diterbitkan. Sementara bagi penulis, fokus utama tetap harus pada penyusunan artikel ilmiah yang berkualitas, sesuai kaidah akademik, dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan.
Dengan demikian, penghapusan SINTA 5 dan SINTA 6 tidak perlu disikapi dengan kepanikan. Selama jurnal masih menjalankan proses editorial sesuai ketentuan, artikel yang sedang diproses pada prinsipnya tetap dapat dilanjutkan. Yang terpenting adalah mengikuti informasi resmi dari pengelola jurnal dan menyesuaikan diri dengan kebijakan akreditasi yang baru.

