Buat Pengelola Jurnal, Yuk Simak Mekanisme Pengajuan Akreditasi Jurnal—Peringkat maupun akreditasi jurnal ilmiah menjadi istilah yang sudah tidak asing lagi di telinga praktisi pendidikan. Terlebih, bagi instansi perguruan tinggi, peringkat ataupun akreditasi jurnal juga menjadi salah satu indikator dari penilaian kualitas sebuah pendidikan tinggi. Tidak heran jika banyak perguruan tinggi yang mulai memperhatikan sistem pengelolaan jurnal ilmiahnya agar bisa mendapatkan peringkat yang baik bahkan mendapat peringkat 1 pada penilaian SINTA.
Dalam melakukan penilaian dan pemeriksaan kualitas jurnal ilmiah, Indonesia memiliki lembaga khusus yang mengelola akreditasi dari jurnal ilmiah. ARJUNA yang merupakan singkatan dari Sistem Akreditasi Jurnal Nasional. ARJUNA merupakan bagian dari SINTA yang diinisiasi pada tahun 2016 oleh Direktur Jenderal Penguatan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Orang-orang yang menjadi bagian dari ARJUNA merupaka para ahli yang berasal dari berbagai instansi. Untuk itu proses penilaian untuk memeringkatkan jurnal ilmiah berdasarkan kualitasnya dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tingkat ketelitian yang tidak main-main.
Lalu, bagaimana mekanisme pengajuan akreditasi jurnal?
Pengajuan akreditasi jurnal dilakukan secara daring yang dilakukan oleh pengelola jurnal ilmiah. Pengajuan akreditasi dilakukan menggunakan sistem Akreditasi Jurnal Nasional (ARJUNA) pada laman resmi ARJUNA KEMDIKBUD. Ada beberapa alur yang harus dilakukan dalam pengajuan akreditasi jurnal ilmiah, di antaranya:
- Pengelola jurnal ilmiah mendaftarkan publikasinya agar mendapatkan username dan password untuk mengakses ARJUNA.
- Setelah mendapatkan username dan password, pengelola jurnal mengajukan akreditasi terbitan yang sudah didaftarkan dengan mengisi:
- borang identitas terbitan berkala
- borang penyunting
- borang pengembangan terbitan berkala
- borang evaluasi diri
- Distributor akreditasi kemudian mendistribusikan pengajuan akreditasi berdasarkan hasil evaluasi diri yang telah diisi oleh pengusul
- Jika hasil evaluasi diri bernilai lebih dari 70, maka distributor akan menugaskan empat orang asesor di antaranya dua asesor manajemen dan dua asesor substansi. Jika nilai evaluasi diri yang didapatkan kurang dari 70, maka aseseor yang ditugaskan hanya terdiri dari satu orang asesor manajemen dan satu orang aseseor substansi.
- Apabila asesor yang ditugaskan tidak bersedia, maka distributor akreditasi akan menugaskan asesor lain yang bersedia melakukan penilaian. Jika aseseor bersedia, maka pihak asesor tersebut akan melakukan penilaian terhadap jurnal ilmiah yang diajukan
- Nilai yang diberikan asesor akan dimasukkan secara dari ke sistem ARJUNA
- Setelahnya, sistem akan menilai apakah ada perbedaan yang signifikan antara kedua asesor. Jika ditemukan perbedaan yang jauh, maka pihak distributor akreditasi akan menugaskan aseseor ketiga untuk melakukan penilaian dan memasukkannya ke sistem
- Jika perbedaan nilai tidak ekstrim, maka nilai akhir akreditasi akan ditampilkan oleh sistem
Rentang hasil penilaian asesor bernilai antara 0-100 dengan minimal skor yang diakui terakreditasi adalah 30. Jika jurnal mendapat nilai kurang dari 30, akan diberikan pembinaan oleh pihak KEMENRISTEKDIKTI. Lalu, apabila jurnal yang diajukan mendapat nilai antara 30-70 maka dapat mengajukan kembali penilaian untuk naik peringkat setelah minimal satu nomor penerbitan.