Jum’at, 09 Oktober 2026, Sehubungan dengan dibukanya periode Akreditasi Ulang Jurnal Ilmiah Gelombang I Tahun 2026 pada 8–22 Oktober 2026 melalui ARJUNA (Akreditasi Jurnal Nasional), pengelola jurnal ilmiah perlu mempersiapkan seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan agar proses pengajuan reakreditasi dapat berjalan dengan baik.
Dalam rangka mendukung kelancaran proses tersebut, Unit Pengelola Jurnal Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melaksanakan bimbingan reakreditasi bagi pengelola jurnal. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan arahan dan pendampingan terkait persiapan pengajuan akreditasi ulang, pemenuhan persyaratan, serta kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan bimbingan ini, diharapkan pengelola jurnal dapat memahami tahapan pengajuan reakreditasi melalui ARJUNA, melakukan evaluasi terhadap pengelolaan jurnal masing-masing, serta mempersiapkan seluruh kebutuhan administrasi dan substansi secara optimal.
Unit Pengelola Jurnal UMSU mengimbau seluruh pengelola jurnal yang akan mengikuti akreditasi ulang Gelombang I Tahun 2026 agar memanfaatkan periode pengajuan yang telah ditetapkan dengan mempersiapkan dokumen dan memastikan kelengkapan data sebelum batas waktu berakhir pada 22 Oktober 2026.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen UMSU dalam mendukung peningkatan mutu tata kelola jurnal ilmiah dan mendorong penguatan kualitas publikasi ilmiah di lingkungan universitas.
#WH


