Akreditasi Jurnal Nasional atau yang lebih dikenal dengan Arjuna merupakan salah satu hal yang terpenting dalam dunia publikasi ilmiah, pasalnya ARJUNA merupakan lembaga yang dibentuk dibawah Kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang bertanggung jawab untuk memberikan peringkat atau akreditasi pada jurnal-jurnal ilmiah nasional. Dalam tindak lanjut yang dilakukan oleh lembaga ARJUNA dalam menilai kualitas jurnal yang ingin memperoleh akreditasi harus melewati proses yang melibatkan evaluasi yang sangat ketat berdasarkan kriteria atau standart yang telah ditetapkan.
Akreditasi dalam jurnal merupakan hal yang sangat penting untuk mengindikasi tingkat kualitas dan reputasi jurnal tersebut. ARJUNA memiliki banyak peran salah satunya adalah untuk memantau kualitas jurnal ilmiah yang diterbitkan dalam skala nasional, dalam proses penilaian ARJUNA memiliki sistem yang dapat mendeteksi sesuatu yang tidak etis atau yang tidak sesuai dengan standar publikasi jurnal seperti plagiarisme, manipulasi data, publikasi ganda, dan tindak kecurangan lainnya dalam hal publikasi jurnal ilmiah. ARJUNA juga memiliki peranan penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas publikasi di Indonesia.
Dengan demikian pada dasarnya ARJUNA merupakan lembaga yang teramat penting dalam penerbitan akreditasi jurnal di Indonesia, jurnal-jurnal yang terakreditasi oleh ARJUNA akan secara otomatis akan diindeks dalam sistem ARJUNA yang melibat informasi seperti Judul, Pengarang, Abstrak, Kata Kunci, dan informasi terkait lainnya yang memudahkan pengguna ARJUNA untuk mengakses dan menumukan jurnal-jurnal yang relevan. Untuk itu salah satu fungsi dari ARJUNA adalah untuk memudahkan para peneliti, civitas akademika, bahkan masyarakat umum untuk menemukan, membaca, dan sumber informasi dari jurnal-jurnal yang ada.
ARJUNA juga memiliki ketentuan dalam masa berlaku setiap jurnal yang telah didaftarkan sebelumnya, berdasarkan keputusan Dirjen Dikti Kemdikbud no 134/E/KTP/2021 masa akreditasi jurnal ilmiah yang telah didaftarkan hanya berlaku selama 5 (lima) tahun. Dengan ketentuan untuk jurnal yang memperoleh akreditasi baru memiliki masa berlaku sejak tanggal nomor terbitan yang dinilai baik. Namun untuk akreditasi jurnal yang telah terbit masa berlaku jurnal sejak awal ditetapkan.
Selain itu dalam hal ini Dirjen Dikti dapat meningkatkan, menurunkan, dan mencabut predikat akreditasi berdasarkan evaluasi sebelum masa berlaku akreditasi berakhir. Saat ini ARJUNA memiliki peranan yang sangat penting dalam memperkuat infrastruktur publikasi ilmiah di Indonesia. Dengan adanya lembaga yang meninjau kualitas dan integritas sebuah jurnal diharapkan publikasi ilmiah nasional dapat meningkat serta mendorongnya sumber informasi yang berkualitas yang dpat dimanafaatkan masyarakat di Indonesia.