Memperoleh penilaian yang maksimal pada jurnal ilmiah merupakan hal yang sangat diharapkan oleh setiap pengelola. Oleh karena itu, untuk dapat memaksimalkan penilaian dalam memperoleh akreditasi jurnal ilmiah, pengelola wajib memahami terlebih dahulu tentang komponen-komponen apa saja yang ada di dalamnya.
Pada Bagian 1 ini, kita akan membahas tentang Penilaian Penamaan Jurnal Ilmiah dan Penilaian Kelembagaan Penerbit. Berikut adalah penjelasannya.
Penilaian Penamaan Jurnal Ilmiah
Jurnal ilmiah menggunakan nama yang bermakna, tepat, dan singkatsehingga mudahdiacu. Denganmemperhatikan tradisi bidang ilmuterkait, diperlukan adanya keselarasan antaranamajurnal ilmiah dan disiplin ilmu (yang dapatmeliputi bidang multidisiplin atau antardisiplin), bidang akademis, atau profesi ilmiah. Namajurnal ilmiah yang dipakaisebaiknyamenonjolkan bidang ilmunya secara spesifik. Bahasa yang digunakan untuk penamaan jurnal ilmiah dan maknanya sebaiknya cukup dikenal dan dipahami dalam lingkungan keilmuan terkait.
Nama jurnal ilmiah dapat dihubungkan dengan ruang lingkup artikel yang ditetapkan oleh jurnal, sehingga bila nama yang diberikan bersifat umum namun masih sesuai ruang lingkup jurnal yang spesifik dapat diberikan nilai baik. Nama jurnal seharusnya tidak menggunakan nama institusi atau nama penerbitnya, walaupun nama lokasi dapat dipertimbangkan dapat digunakan namun tidak direkomendasikan.
Unsur penilaian penamaan jurnal ilmiah menggunakan sub-unsur, indikator, dan nilaisebagaimana disajikan dalam tabel berikut.
Penilaian Kelembagaan Penerbit
Lembaga penerbit (organisasi profesi ilmiah, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, dan/atau institusi yang diberi kewenangan untuk penerbitan jurnal) memiliki kedudukan sebagai badan hukum, sehingga mampu memberikan jaminan kesinambungan dana dan naungan hukum. Lembaga penerbit dapat menangani lebih darisatu jurnal ilmiah yang tidak sejenis, tetapiranah keilmuan yang ditekuninya harusjelas.
Kriteria penilaian kelembagaan penerbit dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nilai tertinggi diberikan kepada penerbitanjurnal ilmiah oleh organisasi profesi ilmiah (terkait bidang ilmu tertentu) yang bekerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan/ Kementerian/Non Kementerian. Organisasi profesi ilmiah yang mendapat nilai adalah di tingkat pusat (bukan cabang atau wilayah), misalnya: Persatuan Insinyur Indonesia, Himpunan Kimia Indonesia, Asosiasi Pendidikan Teknik Kimia Indonesia, Himpunan Fisika Indonesia, Ikatan GeografiIndonesia, atau lainnyayang sejenis, namun tidak termasuk misalnya: Asosiasi Dosen Republik Indonesia, Ikatan Praktisi dan Ahli Demografi, atau yang sejenisnya. Kerjasama penerbitan jurnal ilmiah antara perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan dan/atau sub kelembagaan di bawahnya dengan organisasi profesi ilmiah tingkat pusat harus dapat dibuktikan.
- Perguruan tinggi atau lembaga penelitian dapat mendelegasikan pengelolaan penerbitan jurnal ilmiahnya kepada sub kelembagaan di bawahnya (misalnya fakultas, departemen/jurusan, program studi, atau lainnya). Pendelegasian penerbitan di perguruan tinggi serendah-rendahnya setingkat jurusan atau departemen, sedangkan di lembaga penelitian serendah-rendahnya setingkat pusat penelitian; dan
- Badan penerbitan komersial non-perguruan tinggi, sepanjang penerbittersebut tidak ada kaitan sama sekali dengan perguruan tinggi diberikan nilai paling rendah.
Unsur penilaian kelembagaan penerbit menggunakan sub-unsur, indikator, dan nilai sebagaimana disajikan pada tabel berikut.