Sabtu, Juli 11, 2026
UPT Jurnal
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Pengelola
  • Blog
  • Kontak
  • Kumpulan Jurnal Ilmiah
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Pengelola
  • Blog
  • Kontak
  • Kumpulan Jurnal Ilmiah
No Result
View All Result
UPT Jurnal
No Result
View All Result

Peraturan Menteri Dan Keputusan Direktur Jenderal Terkait Tata Kelola Jurnal

Wirda Hayani by Wirda Hayani
11 Juli 2026
in Artikel, Pengumuman
0
Peraturan Menteri Dan Keputusan Direktur Jenderal Terkait Tata Kelola Jurnal
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nomenklatur

  • Perubahan Nama Kementerian

Nama kementerian yang sebelumnya Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah diperbarui menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian struktur kelembagaan pemerintah dalam mendukung pengelolaan pendidikan tinggi, sains, dan teknologi di Indonesia.

  • Perubahan Direktorat Pembina Jurnal Ilmiah

Direktorat yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengelolaan jurnal ilmiah juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang), kini pembinaan jurnal ilmiah berada di bawah Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi (Ditjen Saintek) sebagai bentuk penyesuaian organisasi dan penguatan tata kelola publikasi ilmiah.

Terindeks Scopus

Jurnal terindeks Scopus tidak otomatis memperoleh peringkat SINTA 1, meskipun suatu jurnal telah berhasil terindeks dan terakreditasi di Scopus, hal tersebut tidak serta-merta menjadikannya memperoleh peringkat Akreditasi Jurnal Nasional (SINTA 1). Penetapan peringkat SINTA tetap mengacu pada mekanisme evaluasi dan kriteria akreditasi nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga jurnal harus melalui proses penilaian sesuai dengan standar yang berlaku.

Periode Penilaian

Periode penilaian jurnal mengalami perubahan, masa penilaian jurnal yang sebelumnya mencakup 2 (dua) tahun terakhir kini diperpanjang menjadi 3 (tiga) tahun terakhir. Perubahan ini bertujuan memberikan ruang evaluasi yang lebih komprehensif terhadap konsistensi kualitas pengelolaan, substansi artikel, serta kinerja jurnal dalam kurun waktu yang lebih panjang.

Peringkat Jurnal

Sistem pemeringkatan jurnal disederhanakan menjadi empat tingkat, mekanisme pemeringkatan jurnal kini menggunakan empat level Akreditasi Jurnal Nasional (SINTA), yaitu SINTA 1, SINTA 2, SINTA 3, dan SINTA 4. Perubahan ini dilakukan untuk menyederhanakan sistem klasifikasi jurnal sekaligus mempermudah proses evaluasi dan pembinaan berdasarkan capaian kualitas serta kinerja masing-masing jurnal.

Ambang Batas Peringkat Akreditasi

Penyesuaian batas nilai pada setiap peringkat akreditasi jurnal, batas nilai untuk setiap kategori peringkat akreditasi mengalami peningkatan sebesar 10 poin dibandingkan ketentuan sebelumnya. Selain itu, untuk dapat memperoleh status terakreditasi, jurnal ilmiah harus mencapai nilai total akreditasi sekurang-kurangnya 60 poin sesuai dengan standar penilaian yang telah ditetapkan.

Kunjungan Unik

Indikator kunjungan unik ke laman jurnal tidak lagi menjadi komponen penilaian, dalam sistem akreditasi terbaru, jumlah kunjungan unik (unique visitors) ke laman jurnal telah dihapus sebagai salah satu indikator penilaian jurnal ilmiah. Dengan perubahan ini, proses evaluasi lebih difokuskan pada aspek kualitas pengelolaan jurnal, mutu substansi artikel, serta pemenuhan standar publikasi ilmiah yang berlaku.

Bobot Penilaian

Komposisi bobot penilaian jurnal menitikberatkan pada aspek manajemen dan substansi, dalam sistem penilaian terbaru, evaluasi jurnal ilmiah dibagi ke dalam dua komponen utama, yaitu aspek manajemen dengan bobot 47% dan aspek substansi dengan bobot 53%. Pembagian bobot ini menunjukkan bahwa kualitas isi artikel memperoleh porsi penilaian yang sedikit lebih besar, tanpa mengesampingkan pentingnya tata kelola dan pengelolaan jurnal yang profesional serta berkelanjutan.

Tindakan Korektif

Apabila ditemukan pelanggaran integritas akademik dan/atau penurunan mutu jurnal ilmiah, Direktur Jenderal dapat menetapkan tindakan korektif berupa teguran tertulis, penurunan peringkat, pembekuan sementara, atau pencabutan status akreditasi. Jurnal yang dikenai tindakan korektif tertentu dapat mengajukan akreditasi ulang setelah jangka waktu sesuai ketentuan.

#WH

Tags: keputusanperaturanperaturanmenteritatakelolajurnal
Previous Post

Mengapa Proses Publikasi Bisa Memakan Waktu Lama?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Peraturan Menteri Dan Keputusan Direktur Jenderal Terkait Tata Kelola Jurnal
  • Mengapa Proses Publikasi Bisa Memakan Waktu Lama?
  • Silent Rejection dan Silent Acceptance: Fenomena Etis dalam Sistem OJS
  • Pengaruh Penggunaan Domain Akademik (.ac.id, .edu) terhadap Kepercayaan Penulis
  • Kesalahan Penamaan File dan Dampaknya terhadap Keputusan Awal Editor

Komentar Terbaru

    LOGO-UMSU-2020 (2) Rev

    Kampus Utama

    Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238
    Sumatera Utara, Indonesia
    Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
    Fax : 061- 6625474

    Kampus Kedokteran

    Jl. Gedung Arca No. 53 Medan 20217
    Sumatera Utara, Indonesia
    Telp. 061-7350163, 7333162
    Fax.061-7363488

    Kampus Pascasarjana

    Jl. Denai No. 217, Medan, Sumatera Utara
    Telp : 061-88811104

    © 2020 UMSU - Unggul Cerdas Terpercaya

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Blog
    • Contact
    • Kumpulan Jurnal Ilmiah
    • Profil
    • Struktur Pengelola
    • Visi dan Misi

    © 2024 UPT Jurnal - Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara UMSU.