Nomenklatur
-
Perubahan Nama Kementerian
Nama kementerian yang sebelumnya Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah diperbarui menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian struktur kelembagaan pemerintah dalam mendukung pengelolaan pendidikan tinggi, sains, dan teknologi di Indonesia.
-
Perubahan Direktorat Pembina Jurnal Ilmiah
Direktorat yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengelolaan jurnal ilmiah juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang), kini pembinaan jurnal ilmiah berada di bawah Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi (Ditjen Saintek) sebagai bentuk penyesuaian organisasi dan penguatan tata kelola publikasi ilmiah.
Terindeks Scopus
Jurnal terindeks Scopus tidak otomatis memperoleh peringkat SINTA 1, meskipun suatu jurnal telah berhasil terindeks dan terakreditasi di Scopus, hal tersebut tidak serta-merta menjadikannya memperoleh peringkat Akreditasi Jurnal Nasional (SINTA 1). Penetapan peringkat SINTA tetap mengacu pada mekanisme evaluasi dan kriteria akreditasi nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga jurnal harus melalui proses penilaian sesuai dengan standar yang berlaku.
Periode Penilaian
Periode penilaian jurnal mengalami perubahan, masa penilaian jurnal yang sebelumnya mencakup 2 (dua) tahun terakhir kini diperpanjang menjadi 3 (tiga) tahun terakhir. Perubahan ini bertujuan memberikan ruang evaluasi yang lebih komprehensif terhadap konsistensi kualitas pengelolaan, substansi artikel, serta kinerja jurnal dalam kurun waktu yang lebih panjang.
Peringkat Jurnal
Sistem pemeringkatan jurnal disederhanakan menjadi empat tingkat, mekanisme pemeringkatan jurnal kini menggunakan empat level Akreditasi Jurnal Nasional (SINTA), yaitu SINTA 1, SINTA 2, SINTA 3, dan SINTA 4. Perubahan ini dilakukan untuk menyederhanakan sistem klasifikasi jurnal sekaligus mempermudah proses evaluasi dan pembinaan berdasarkan capaian kualitas serta kinerja masing-masing jurnal.
Ambang Batas Peringkat Akreditasi
Penyesuaian batas nilai pada setiap peringkat akreditasi jurnal, batas nilai untuk setiap kategori peringkat akreditasi mengalami peningkatan sebesar 10 poin dibandingkan ketentuan sebelumnya. Selain itu, untuk dapat memperoleh status terakreditasi, jurnal ilmiah harus mencapai nilai total akreditasi sekurang-kurangnya 60 poin sesuai dengan standar penilaian yang telah ditetapkan.
Kunjungan Unik
Indikator kunjungan unik ke laman jurnal tidak lagi menjadi komponen penilaian, dalam sistem akreditasi terbaru, jumlah kunjungan unik (unique visitors) ke laman jurnal telah dihapus sebagai salah satu indikator penilaian jurnal ilmiah. Dengan perubahan ini, proses evaluasi lebih difokuskan pada aspek kualitas pengelolaan jurnal, mutu substansi artikel, serta pemenuhan standar publikasi ilmiah yang berlaku.
Bobot Penilaian
Komposisi bobot penilaian jurnal menitikberatkan pada aspek manajemen dan substansi, dalam sistem penilaian terbaru, evaluasi jurnal ilmiah dibagi ke dalam dua komponen utama, yaitu aspek manajemen dengan bobot 47% dan aspek substansi dengan bobot 53%. Pembagian bobot ini menunjukkan bahwa kualitas isi artikel memperoleh porsi penilaian yang sedikit lebih besar, tanpa mengesampingkan pentingnya tata kelola dan pengelolaan jurnal yang profesional serta berkelanjutan.
Tindakan Korektif
Apabila ditemukan pelanggaran integritas akademik dan/atau penurunan mutu jurnal ilmiah, Direktur Jenderal dapat menetapkan tindakan korektif berupa teguran tertulis, penurunan peringkat, pembekuan sementara, atau pencabutan status akreditasi. Jurnal yang dikenai tindakan korektif tertentu dapat mengajukan akreditasi ulang setelah jangka waktu sesuai ketentuan.

