Penelitian hukum normatif dan empiris secara umum digunakan untuk penelitian di bidang hukum. Sebagai mahasiswa hukum, tentu perlu memahami perbedaan antara penelitian hukum normatif dan empiris, terutama bagi kamu yang sedang dan akan melaksanakan penelitian.
Pengertian Penelitian Hukum Normatif
Secara etimologi, istilah penelitian hukum normatif berasal dari Bahasa Inggris, yaitu normatif legal research, dalam Bahasa Belanda disebut dengan istilah normatif juridsch on derzoek, sedangkan dalam Bahasa Jerman disebut dengan istilah normatif juristische recherche.
Menurut I Wayan Puja Astawa dalam bukunya yang berjudul Metode Penelitian Hukum Normatif, penelitian hukum normatif merupakan jenis penelitian hukum yang lebih fokus pada analisis teks peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin hukum, dan sumber hukum lainnya. Sedangkan pengertian penelitian normatif yang dikutip dari laman hukumonline.com adalah metode penelitian di bidang hukum yang didasarkan pada norma atau peraturan perundang-undangan.
Secara sederhana, penelitian normatif menggunakan undang-undang dan dasar hukum sah lain sebagai sumber. Namun, penelitian normatif tidak selalu bertujuan untuk mengkaji maupun memperbaharui norma yang sudah ada. Melainkan untuk memahami, menafsirkan, dan menjelaskan sumber hukum yang ada, dengan cara menganalisis teks atau dokumen hukum secara sistematis dan logis.
Pengertian Penelitian Hukum Empiris
Secara etimologi, istilah penelitian hukum empiris berasal dari Bahasa Inggris, yaitu em pirical legal research, dalam Bahasa Belanda disebut dengan istilah em pirisch juridisch on derzoek, sedangkan dalam Bahasa jerman disebut dengan istilah em pirische juristische recherche.
Secara sederhana, penelitian hukum empiris diartikan sebagai penelitian yang mengkaji dan menganalisis tentang perilaku hukum individiu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum. Sumber data yang digunakan berasal dari data primer dengan memperolehnya langsung dari dalam masyarakat.
Menurut Dr. Bintan R. Saragih dalam bukunya yang berjudul Metodologi Penelitian Hukum Empiris, penelitian hukum empiris merupakan jenis penelitian hukum yang menggunakan data empiris atau data yang diperoleh melalui pengamatan atau pengukuran dalam situasi nyata untuk menjawab suatu pertanyaan penelitian atau menguji hipotesis. Data empiris yang digunakan dapat berupa data kuantitatif (angka) atau data kualitatif (deskripsi atau gambaran).
Pada penelitian empiris, hukum dikaji bukan sebagai norma sosial, melainkan sebagai suatu gejala sosial, yaitu hukum dalam kenyataan di dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk menemukan konsep-konsep mengenai proses terjadinya hukum dan mengenai proses bekerjanya hukum di dalam Masyarakat.
Perbedaan Penelitian Hukum Normatif dan Empiris
1. FoKus Penelitian
Penelitian hukum normatif berfokus pada norma-norma hukum, aturan-aturan yang berlaku, serta prinsip-prinsip yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian hukum empiris berfokus pada bagaimana hukum diterapkan dalam Masyarakat dan dampak dari penerapan hukum tersebut. Artinya, penelitian hukum empiris lebih melihat realitas sosial dan bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan sehari-hari.
2. Metode Penelitian yang Digunakan
Sumber data yang digunakan dalam penelitian hukum normatif adalah bahan hukum primer (misalnya perundang-undangan, doktrin, yurisprudensi), bahan hukum sekunder (misalnya hasil penelitian terdahulu, buku, jurnal), dan bahan hukum tersier (misalnya kamus hukum, ensiklopedia). Sedangkan penelitian hukum empiris menggunakan metode ilmiah seperti observasi, wawancara, survey, studi kasus, atau statistic. Sumber data utamanya adalah data primer yang diperoleh langsung dari lapangan.
3. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian hukum normatif adalah untuk memahami, menganalisis, atau menginterpretasikan norma hukum yang ada, baik yang tertulis (misalnya undang-undang) maupun yang tidak tertulis (misalnya prinsip-prinsip umum hukum). Sedangkan tujuan utama dari penelitian hukum empiris adalah untuk memahami hubungan antara hukum dan Masyarakat, serta bagaimana hukum beroperasi dalam praktik.
4. Dasar Acuan Penelitian
Acuan dalam penelitian hukum normatif adlaah norma atau undang-undang dan aturan yang sudah berlaku di Masyarakat dan disahkan pemerintah. Sehingga norma ini akan dikaji dan dicari efeknya pada penerapan untuk suatu fenomena. Ketika penerapannya tidak berjalan baik atau justru memunculkan dampak negative baru, maka penelitian ini akan mendorong peneliti menghasilkan norma baru yang lebih sesuai. Sementara acuan untuk penelitian hukum empiris adalah perilaku yang terjadi di Masyarakat dan dicari penyebab serta Solusi jika memberikan dampak negative.
5. Dampak dari Hasil Penelitian
Penelitian hukum normatif menghasilkan norma atau aturan. Jadi, secara umum penelitian hukum normatif memberikan hasil yang berdampak pada penetapan aturan baru untuk mengatasi dampak negative dari suatu fenomena. Sehingga mengantisipasi jika ada masalah atau kerugian.
Sementara penelitian hukum empiris menghasilkan pemahaman terhadap fenomena atau topik penelitian dan pada bidang hukum bisa dijadikan landasan penyusunan kebijakan (aturan dan norma) baru. Dampak dari hasil penelitian hukum empiris adalah pada teori yang menjelaskan suatu fenomena. Teori ini pada bidang hukum bisa menjadi landasan penetapan kebijakan baru. Pada bidang non hukum bisa menjadi teori yang mengembangkan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi).


